PTBA Miliki Cadangan Batu Bara Selama 150 Tahun
Anggota Komisi VII DPR RI Nazarudin Kiemas saat memimpin Tim Kunker Komisi VII DPR RI ke PTBA, Palembang foto : Kresno/mr
Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan mendapat informasi, kendati PT. Bukit Asam (PTBA) menargetkan produksi batu bara di 2018 sebesar 25 juta ton, masih ada cadangan batu bara yang cukup untuk 150 tahun lagi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Nazarudin Kiemas saat memimpin Tim Kunker Komisi VII DPR RI ke PTBA, Palembang, Sumsel, Jumat (06/7/2018). Hadir dalam pertemuan itu, beberapa Direktur dari PTBA, Dirjen PPKL dari KLHK dan juga beberapa Anggota Komisi VII DPR RI.
“Walaupun target mereka sampai 25 juta ton batu bara per tahun, tapi cucu kita, bahkan cicit kita nanti masih kebagian. Karena perkiraan cadangan masih cukup untuk 150 tahun lagi, apalagi kalau ketemu sumber energi baru lainnya, itu mungkin bisa lebih panjang lagi,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam kesempatan itu, Nazarudin juga menyinggung mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh PTBA. Menurutnya, belum ada keluhan dari masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada keluhan dari masyarakat mengenai CSR dan dampak lingkungan dari PTBA, karena realisasi CSR dari mereka cukup tinggi untuk kemitraan, bina wilayah, pemberdayaan masyarakat dan beasiswa, begitu juga dengan pengelolaan lingkungan mereka sangat baik,” ujar politisi dapil Sumsel itu.
Sebelumnya, Direktur Produksi PTBA Suryo Eko mengatakan, target produksi sebesar 25,53 juta ton tersebut naik dari target tahun lalu yaitu sebesar 24,06 juta ton. Dalam rangka memenuhi target tersebut, PTBA sudah bekerjasama dengan PT. KAI untuk mengangkut batu bara sampai dengan tahun 2021.
PTBA juga menjadi perusahaan batu bara yang mendapatkan proper emas berturut-turut dari periode 2013 sampai dengan 2017, berupa penghargaan dan prestasi CSR dan pengelolaan lingkungan. Prestasi itupun mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI. (eno/sf)